TENTANG KAMI
Pusat Studi Halal
Pusat Studi Halal merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Pusat Studi Halal salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian.
Fasilitas & Benefit yang Anda Dapatkan:
Bimbingan Personal: Didampingi langsung oleh Pendamping PPH resmi dari awal pengisian data hingga sertifikat terbit.
Pemeriksaan Dokumen & Bahan: Edukasi dan verifikasi bahan baku serta proses produksi agar sesuai dengan syariat.
100% Tanpa Biaya: Khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui jalur Self Declare (sesuai kuota dan ketentuan pemerintah).
Peningkatan Nilai Jual: Produk Anda resmi menggunakan logo Halal Indonesia yang diakui secara nasional.
